Viral Dugaan Pengancaman Perempuan, Ketua KWI Pamekasan Sentil: Jangan Mentang-Mentang Punya Uang, Hukum Bukan Milik Pri

Reporter : Jack
Ket Foto : Viral Dugaan Pengancaman Perempuan, Ketua KWI Pamekasan Sentil: Jangan Mentang-Mentang Punya Uang, Hukum Bukan Milik Pribadi

 

Viral Dugaan Pengancaman Perempuan, Ketua KWI Pamekasan Sentil: Jangan Mentang-Mentang Punya Uang, Hukum Bukan Milik Pribadi

 

PAMEKASAN BERITA KOMPAS— Viral di media sosial, dugaan pengancaman terhadap seorang perempuan dalam polemik yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan produk rokok bermerek Marbol memantik sorotan Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan.

Ketua KWI Pamekasan Abdus Shomad. SH. menyayangkan apabila benar terdapat tindakan intimidasi terhadap perempuan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum tidak boleh berubah menjadi ajang tekanan terhadap pihak tertentu.

Ini Indonesia, negara hukum. Bukan negara yang membenarkan orang menyelesaikan masalah dengan ancaman. Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan logika siapa yang punya uang atau kekuatan, dia yang menang”.

Jangan mentang-mentang merasa kaya kemudian bisa seenaknya. Hukum bukan milik orang kaya, bukan milik orang kuat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pemalsuan produk, pemilik atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum. Begitu pula apabila ada dugaan pengancaman, pihak yang merasa menjadi korban memiliki hak untuk melaporkan dan meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum.

Jangan menyelesaikan dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran lainnya. Kalau pemalsuan dipersoalkan, buktikan. Kalau pengancaman dilaporkan, juga harus dibuktikan. Jangan hukum jalanan yang digunakan,” katanya.

Ketua KWI Pamekasan juga menyoroti aspek pengawasan terhadap peredaran produk rokok. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Bea Cukai.

Ia mempertanyakan bagaimana produk yang diduga bermasalah bisa beredar hingga kemudian muncul polemik dan menjadi konsumsi publik di media sosial.

“Pengawasan jangan hanya ramai ketika persoalan sudah viral. Kalau memang ada produk ilegal atau pelanggaran di lapangan, pengawasan harus berjalan sejak awal. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya setelah masalahnya meledak,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pengawasan tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya kelalaian atau kesalahan pihak tertentu tanpa pemeriksaan dan bukti.

Menurutnya, aparat dan instansi terkait harus bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan kewenangan masing-masing.

Dugaan pengancaman tersebut menjadi perhatian setelah video dan informasi terkait beredar di sejumlah platform media sosial.

Namun Ketua KWI Pamekasan mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan video viral sebagai pengganti proses hukum.

Video viral bukan vonis pengadilan. Jangan sampai masyarakat langsung menghakimi seseorang hanya berdasarkan potongan video. Aparat harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwanya,” katanya.

Ia meminta apabila memang sudah terdapat laporan resmi, aparat segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk meminta keterangan saksi serta memeriksa bukti yang relevan.

Kalau benar ada ancaman, proses. Kalau benar ada pemalsuan, proses juga. Jangan tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, kebenaran mengenai dugaan pengancaman maupun dugaan pemalsuan produk rokok tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Semua pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Jack

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru