Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Kunti, 17 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Reporter : Jack
Ket Foto : Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Kunti, 17 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

 

SURABAYA BERITA KOMPAS— Sebanyak 17 orang yang diamankan dalam penindakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap.

 

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bawah kepemimpinan AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kegiatan dan penyampaian informasi kepada media, jajaran kepolisian turut diwakili Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto serta Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.

 

Rekomendasi tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya setelah memberikan layanan asesmen terpadu pada Kamis, 15 Oktober 2026. Asesmen dilakukan berdasarkan permohonan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dari 17 orang yang menjalani asesmen, 16 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu, seluruhnya dikategorikan sebagai penyalah guna narkoba dan/atau pecandu narkotika.

 

BNNK Surabaya kemudian merekomendasikan 17 orang tersebut untuk menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sebelumnya, dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, petugas mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif narkoba dan empat orang dinyatakan negatif.

 

Dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua orang diketahui memiliki barang bukti seberat 0,35 gram. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, sebanyak 17 orang diajukan untuk menjalani proses asesmen terpadu melalui BNNK Surabaya.

 

Sementara itu, dua orang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti pada mereka.

 

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 paket kecil berisi sabu siap edar, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu kotak uang, dua buku rekapan, 11 telepon seluler, satu mesin press, 29 sekop plastik, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung klip plastik kosong, dan delapan senjata tajam.

 

Aparat menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut, dua pos telah didirikan di sekitar lokasi. Satu pos berada di perempatan wilayah barat dan satu pos lainnya berada di pertigaan arah timur. Untuk sementara, keberadaan pos tersebut bersifat situasional, tetapi tidak menutup kemungkinan akan dijadikan pos permanen.

 

Pos itu melibatkan personel Polres, Polsek, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, serta tokoh dan perangkat masyarakat setempat. Patroli rutin juga akan terus dilakukan melalui sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemerintah Kota Surabaya, dan BNNK Surabaya.

 

Upaya pemberantasan narkoba di kawasan tersebut dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Seluruh pihak menilai persoalan narkoba tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, tetapi memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BNNK, masyarakat, dan media.

 

 Pemerintah Kota Surabaya menyatakan berkomitmen menjadikan Jalan Kunti sebagai Kampung Bersinar, yaitu kampung yang bersih dari narkoba. Komitmen tersebut disampaikan oleh Zaini, selaku Asisten I Pemerintahan Kota Surabaya yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya, dalam konferensi pers yang dihadiri kepolisian, BNNK Surabaya, dan rekan-rekan media.

 

Wali Kota Surabaya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah. Namun, Pemerintah Kota Surabaya memastikan program penanganan kawasan tersebut tetap berjalan.

 

Pemkot Surabaya telah melakukan pendataan warga di lokasi dengan melibatkan lurah, camat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Data tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program Kampung Bersinar dan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

 

Selain upaya pemberantasan narkoba, warga setempat akan diarahkan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah kota juga menyiapkan pelatihan sesuai kebutuhan warga agar tercipta kegiatan yang produktif dan mendukung perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

Pendirian pos, patroli rutin, pendataan warga, asesmen, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menghapus stigma Jalan Kunti sebagai kampung narkoba. Kawasan tersebut ditargetkan berubah menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang wartawan mempertanyakan alasan kawasan tersebut terus menjadi sasaran peredaran narkoba dari tahun ke tahun, meskipun penindakan telah berulang kali dilakukan. Pertanyaan itu menjadi salah satu hal yang perlu dijawab melalui evaluasi dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Jack

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru