Ketua KWI Pamekasan Mendorong Polres Pamekasan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Rokok Merek

Ket Foto : Ketua KWI Pamekasan Mendorong Polres Pamekasan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Rokok Merek Marbol
Ket Foto : Ketua KWI Pamekasan Mendorong Polres Pamekasan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Rokok Merek Marbol

 

Ketua KWI Pamekasan Mendorong Polres Pamekasan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Rokok Merek Marbol

 

PAMEKASAN BERITA KOMPAS — Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., mendorong Polres Pamekasan memberikan kepastian hukum atas dua perkara yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan tindak pidana terkait polemik rokok merek Marbol dan perusakan bangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

 

Kedua perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya, sementara aparat kepolisian berkewajiban bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang menjadi perhatian publik tidak mendapatkan penjelasan perkembangan yang memadai. Kami meminta Kapolres Pamekasan memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” demikian sikap yang diharapkan dari KWI Pamekasan.

 

Dalam pemberitaan media pada 6–7 Oktober 2026, muncul informasi mengenai dugaan pengancaman dan pengambilan barang milik seorang warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan perselisihan usaha rokok dan dugaan peniruan merek atau produk.

 

Media juga memberitakan adanya laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang diterima Polres Pamekasan. Namun, dugaan peniruan merek, siapa yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilaporkan, serta keterkaitan setiap pihak dengan peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Karena itu, polisi perlu mengungkap secara objektif apakah unsur pidana dalam laporan terpenuhi, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana perkembangan penanganannya.

 

Perselisihan bisnis tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan melawan hukum apabila tindakan tersebut terbukti terjadi. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kasus Indomaret di Desa Panaan: Perusakan Terjadi, Penanggung Jawab Harus Dibuktikan

 

Perkara kedua menyangkut perusakan bangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. Pada 7 Oktober 2026, sekelompok massa dilaporkan melakukan aksi penolakan pembangunan gerai yang berujung pada pembongkaran bagian bangunan menggunakan alat berat.

 

Kepolisian dilaporkan telah mendatangi lokasi, mengamankan area, mengumpulkan bukti awal, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pada 9–10 Oktober 2026, media juga memberitakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan polisi sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Fakta adanya peristiwa perusakan yang diberitakan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana setiap orang yang hadir dalam aksi. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti, peran masing-masing pihak, dan hasil penyidikan.

 

Publik kini menunggu perkembangan konkret: apakah pihak-pihak terkait telah diperiksa, bagaimana hasil pengumpulan bukti, dan apa langkah hukum selanjutnya.

 

Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., berharap kedua perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat.

 

Menurutnya, transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat disampaikan secara sah mengenai status penanganan, tahapan proses, dan tindak lanjut perkara.

 

Kami mendorong Polres Pamekasan bekerja profesional, tidak tebang pilih, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang menjadi perhatian masyarakat dibiarkan tanpa kepastian, tegasnya.

 

Ia juga berharap Kapolres Pamekasan memberikan perhatian serius terhadap pengawasan penanganan kedua perkara tersebut, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian berdasarkan langkah nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dua perkara ini memiliki latar belakang berbeda, tetapi sama-sama menuntut ketegasan, profesionalisme, dan kepastian hukum.

 

Kasus terkait rokok Marbol membutuhkan pengungkapan yang terang mengenai dugaan pengancaman, perselisihan usaha, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab jika tindak pidana terbukti. Sementara itu, kasus Indomaret membutuhkan pengungkapan peran masing-masing pihak dalam peristiwa perusakan dan penentuan langkah hukum berdasarkan alat bukti.

 

KWI Pamekasan berharap kedua perkara tersebut tidak berhenti pada pemberitaan atau pernyataan bahwa proses masih berjalan. Masyarakat membutuhkan perkembangan yang jelas, tanpa mengorbankan objektivitas maupun hak hukum para pihak.

 

Kini pertanyaannya: sejauh mana Polres Pamekasan akan menuntaskan proses hukum dalam dua perkara tersebut, dan kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan?

 

Ujian sesungguhnya bagi Kapolres Pamekasan bukanlah seberapa keras kritik yang dihadapi, melainkan seberapa konsisten institusi yang dipimpinnya menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

KWI Pamekasan berharap kepastian hukum menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, bukan membiarkan dugaan dan spekulasi terus berkembang akibat kurangnya informasi.

 

*} Publisher Jack'supit 

Editor : Jack