*} Berita Kompas, Selasa 27/10/2026
Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat (4) tahun di Kota Madiun Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DBM berusia empat puluh tahun (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Ia (Tersangka red) diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.
Pernyataan langsung yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan, pengungkapan perkara berawal dari laporan orang hilang yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada (5/10/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyidikan untuk mengetahui keberadaan korban," ujar Kombes Pol Roy H.M Sihombing pada saat memberikan keterangan Pers pada hari Selasa (27/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, anggota petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV, Jejak Digital serta lokasi yang diketahui pernah didatangi oleh korban.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana.
Setelah itu lanjut Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan," dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah pada korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan," jelas Kombes Pol Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara korban diduga meninggal dunia tanggal 20 September 2026 didua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Terkait motfnya Kombes Pol Roy menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil dugaan sementara, didapati dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan yang menjadi salah satu latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Sementara itu terkait meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka.
Dalam keterangan'nya kepada penyidik pada saat di B.A.P tersangka mengutarakan terdapat adanya kekhawatiran jika korban anak mengetahui aksi yang dilakukan kepada korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus didalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya," pungkas Kombes Pol Roy.
Sampai berita ini ditayangkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak sampai meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
*} Publisher Jack'supit
Editor : Jack